Semangat Kemerdekaan, 738 WBP Rutan Samarinda Terima Remisi, 18 WBP Memulai Kehidupan Baru
Samarinda — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 menjadi momentum penuh makna bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Sebanyak 738 WBP menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebagai bentuk apresiasi negara atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah dijalani.
Pemberian remisi menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.
Dari 738 WBP yang menerima remisi, sebanyak 18 orang memperoleh kebebasan. Sebanyak 14 WBP langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum, sementara 4 WBP lainnya dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pidananya.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo, menyampaikan bahwa remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
“Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, disiplin, serta mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Rachmad.
Secara khusus, Rachmad berpesan kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk menata kehidupan yang lebih baik.
“Khusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat,” lanjutnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa proses pembinaan memberikan ruang bagi warga binaan untuk berubah dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah masa pidana berakhir.
Bagi warga binaan yang menerima remisi, penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan keterampilan, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten. Sementara bagi mereka yang memperoleh kebebasan, momentum ini menjadi langkah baru untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa bekal perubahan positif.
Melalui pemberian remisi, Rutan Kelas I Samarinda terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan reintegrasi sosial. Semangat Kemerdekaan diharapkan menjadi energi bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan membangun masa depan yang lebih baik.
0 Response to "Semangat Kemerdekaan, 738 WBP Rutan Samarinda Terima Remisi, 18 WBP Memulai Kehidupan Baru"
Posting Komentar